PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT
- Pengaduan dapat diajukan oleh Masyarakat secara Perorangan atau Kelompok Masyarakat dengan mencantumkan Identitas Pelapor tersebut.
- Setiap Pelapor wajib mengisikan Registrasi Pengaduan yang disediakan melalui Website Simpel Dinas Pendidikan atau dapat langsung mengunjungi Unit Pelayanan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir.
- Setiap pengaduan yang telah diregistrasikan akan diterima oleh Unit Pelayanan tersebut untuk diverifikasi sesuai dengan substansi pada unit kerja di lingkup Dinas Pendidikan.
- Setiap Pelapor dapat mengunduh (download) /Screenshoot hasil registrasi tersebut sebagai bukti registrasi pengaduan yang diajukan.
- Laporan atas pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti secara langsung oleh Unit Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir terkait dengan substansi permasalahan yang diadukan tersebut.
- Laporan pengaduan yang diajukan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu penyelesaian selama 30 hari kerja dengan memperhatikan kembali kelengkapan berkas yang ada.
- Setiap laporan pengaduan tidak dikenakan biaya.
- Hasil laporan dan tindak lanjut akan dikirimkan melalui alamat E-Mail Pelapor atau dapat langsung mendatangi Unit Pelayanan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir.